Pertanyaan ini sering muncul apabila anda mendengar suara reporter
berita di TV mengatakan bahwa "kasus masih dalam proses penyidikan..".
Mungkin anda berpikir bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah sama...
Tentu tidak, berikut saya jelaskan langsung dengan contoh kasus agar
mudah dipahami.
Mohon disimak contoh kasus berikut:
1. Ada laporan masyarakat kepada Polsek X, pukul 23:00, mengatakan di rumah A ada suara jeritan seorang wanita.
2.
Petugas itu kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, dan menemukan
mayat wanita yang bersimbah darah tergeletak di atas kasurnya.
3. Kemudian petugas tersebut mengamankan TKP(Tempat Kejadian Perkara) lalu memanggil Polisi Fungsi Reserse untuk menangani ini.
4. Datanglah anggota reserse ke TKP,
- Mengambil gambar mayat
- Mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya
- Mengambil rokok yang ada di asbak ruang tamu untuk dianalisa
- Mengambil gambar TKP dari 3 jarak
5.
Selesai memproses TKP, petugas serse melakukan pemeriksaan kepada
saksi-saksi, mencari barang bukti baru, mencari keterangan dari saksi
ahli bila diperlukan, sampai melakukan pemeriksaan terhadap
TSK(Tersangka). Semua proses dituangkan dalam produk tulisan yang
dinamakan Berita Acara Pemeriksaan.
6. BAP selesai, kemudian
diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut akan memeriksa BAP hasil
buatan Polisi, lalu menentukan apakah sudah lengkap, atau belum
syarat-syarat formil yang dibutuhkan untuk melakukan proses persidangan.
Apabila ada yang kurang, BAP akan dikembalikan kepada Polisi untuk
dilengkapi. Namun apabila sudah lengkap, tugas Polisi selesai di sini.
TSK dan semua barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.
Selesai dahulu sampai sana, saya tidak akan melanjutkan sampai proses sidang.
Dari kasus di atas, akan saya bagi 2 bagian penting, yaitu:
1.
PENYELIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyelidikan adalah nomor
2. Jadi penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada
tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan
penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung
unsur pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'.
Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung
saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan
berlanjut ke tahap Penyidikan. Contoh di atas sangat jelas suatu tindak
pidana.
Nomor
3 adalah TPTKP (Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara),
tujuannya membuat TKP berstatus quo, artinya tidak ada yang berubah
sejak pertama kali ditemukan oleh Polisi. Apabila anda berada terlalu
dekat dengan mayat, atau barang bukti, anda bisa dipandang sebagai TSK
yang mencoba menghilangkan barang bukti. Jadi saya himbau apabila
terjadi suatu kejadi seperti ini, mohon jangan terlalu dekat dengan TKP.
2.
PENYIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyidikan adalah nomor 4
sampai 6. Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu
kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa
barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb.
Dapat
diibaratkan apabila terjadi suatu kasus, Polisi diberikan mainan
'puzzle' (permainan menyusun kepingan2 kecil menjadi suatu gambar).
Namun sulitnya, Polisi diberikan 'mainan' tersebut dalam ruangan yang
gelap. Dengan berusaha menyidari ruangan, setiap 'kepingan2 puzzle' akan
disusun, sampai akhirnya petugas mendapat gambaran persis 'gambar
puzzle' yang diterimanya, dalam hal ini Polisi berusaha mendapatkan
gambaran kejadian mulai dari awal, sampai akhir, siapa saja yang
terlibat, siapa korban, dan sampai titik terakhir, siapa TERSANGKA'nya.
Demikian
penjelasan singkat dari saya, jadi apabila lain waktu anda mendengar
kata penyidikan, dan penyelidikan, anda akan paham sampai dimana Polisi
bertindak...
Semoga bermanfaat.
(I GEDE NYOMAN BRATASENA)
Selamat datang! Kami adalah Alumni Akpol angkatan 2004, lifting ke XXXVI. Nama detasemen kami adalah Tatag Trawang Tungga. Blog ini adalah wadah menyampaikan informasi, aspirasi, pemikiran, dan usulan-usulan dari kami yang semoga dapat berguna bagi rekan-rekan semua.. Kami mohon maaf apabila tulisan kami ada yang menyinggung perasaan rekan-rekan. Terima kasih telah mampir ke blog kami, Selamat membaca, dan semoga bermanfaat.
Kali ini kita akan berbagi mengenai :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas pertanyaan, saran, serta kritik yang membangun dari rekan-rekan.
Hormat kami,
Keluarga besar Tatag Trawang Tungga